Dapur Laborasi

Perjanjian Kemitraan Agen

Versi 0.2 (draf) · berlaku 26 Oktober 2026
Naskah ini masih draf dan sedang ditinjau penasihat hukum. Bagian bertanda [..] diisi pada versi final. Setiap perubahan diberi nomor versi baru; persetujuan Anda dicatat per versi.

Nomor: DL/AGN/[TAHUN] (belum diisi)/[NOMOR URUT] (belum diisi)

Pada hari ini, [HARI] (belum diisi), tanggal [TANGGAL] (belum diisi) [BULAN] (belum diisi) [TAHUN] (belum diisi), yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. DapurLaborasi ([BENTUK BADAN USAHA DAN NAMA LENGKAP] (belum diisi)), berkedudukan di [KOTA] (belum diisi), dalam hal ini diwakili oleh [NAMA] (belum diisi) selaku [JABATAN] (belum diisi), beralamat di [ALAMAT] (belum diisi), selanjutnya disebut "DapurLaborasi";
  2. [NAMA AGEN] (belum diisi), NIK [NOMOR] (belum diisi), NPWP [NOMOR / belum ada] (belum diisi), beralamat di [ALAMAT] (belum diisi), selanjutnya disebut "Agen".

DapurLaborasi dan Agen selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak".

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. DapurLaborasi menyelenggarakan platform listing dan jasa pemasaran dapur produksi yang mempertemukan pemilik dapur dengan pelaku usaha.
  2. Agen memiliki jaringan dan pengetahuan lapangan mengenai dapur produksi di wilayah [WILAYAH KERJA] (belum diisi) dan bersedia membantu DapurLaborasi mendaftarkan dapur tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pihak sepakat membuat perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1DEFINISI

Dalam Perjanjian ini, istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:

  1. Dapur yang Dibawa adalah dapur yang didaftarkan Agen sesuai Pasal 5.
  2. Pemilik adalah pemilik sah atau pihak yang berwenang atas dapur.
  3. Kontrak Pokok adalah perjanjian sewa, jual beli, atau kerjasama atas Dapur yang Dibawa antara Pemilik dan pelaku usaha yang ditandatangani melalui DapurLaborasi.
  4. Pendapatan DapurLaborasi adalah biaya layanan yang diterima DapurLaborasi atas suatu Kontrak Pokok, sebelum pajak, setelah dikurangi pengembalian dana bila ada.

Pasal 2RUANG LINGKUP

  1. Agen membantu DapurLaborasi untuk:
    1. mencari dapur produksi yang belum termanfaatkan di wilayah kerja Agen;
    2. memperkenalkan DapurLaborasi kepada Pemilik menggunakan materi resmi DapurLaborasi;
    3. mengunjungi dapur dengan izin Pemilik, mengambil foto, dan mencatat data sesuai Panduan Agen;
    4. membantu Pemilik memahami dan menandatangani Mandat Pemasaran Eksklusif;
    5. mendampingi survei lokasi apabila diminta DapurLaborasi.
  2. Wilayah kerja Agen adalah [WILAYAH KERJA] (belum diisi). Agen dapat mendaftarkan dapur di luar wilayah tersebut dengan persetujuan DapurLaborasi.

Pasal 3HUBUNGAN PARA PIHAK

  1. Hubungan Para Pihak adalah kemitraan. Perjanjian ini tidak menimbulkan hubungan kerja, dan Agen tidak menerima upah tetap.
  2. Agen bebas mengatur waktu dan cara kerjanya, dengan tetap mematuhi Panduan Agen.
  3. Agen tidak berwenang bertindak atas nama DapurLaborasi untuk menandatangani perjanjian, menetapkan harga, atau menerima pembayaran apa pun.

Pasal 4IMBAL HASIL

  1. Atas setiap Kontrak Pokok untuk Dapur yang Dibawa, Agen berhak atas imbal hasil sebesar [20% (dua puluh persen)] (belum diisi) dari Pendapatan DapurLaborasi yang telah diterima DapurLaborasi.
  2. Imbal hasil berlaku untuk Pendapatan DapurLaborasi selama [12 (dua belas)] (belum diisi) bulan pertama Kontrak Pokok, termasuk perpanjangan yang jatuh dalam periode tersebut.
  3. Imbal hasil dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah DapurLaborasi menerima pembayaran dari pelaku usaha, ke rekening atas nama Agen: [NAMA BANK] (belum diisi), nomor [NOMOR REKENING] (belum diisi).
  4. DapurLaborasi [dapat memberikan / tidak memberikan] (belum diisi) uang transport sebesar Rp[NOMINAL] (belum diisi) untuk setiap Dapur yang Dibawa yang telah tayang di katalog dan lolos pemeriksaan DapurLaborasi.
  5. Imbal hasil dan uang transport dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan, dan DapurLaborasi memberikan bukti potong kepada Agen.

Pasal 5PENDAFTARAN DAPUR

  1. Sebuah dapur menjadi Dapur yang Dibawa apabila Agen adalah pihak pertama yang mengirimkan foto dan data lengkap dapur tersebut melalui kanal resmi DapurLaborasi, dan Mandat Pemasaran Eksklusif ditandatangani Pemilik paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengiriman tersebut.
  2. Dapur yang telah terdaftar di DapurLaborasi sebelumnya, atau yang Pemiliknya telah menghubungi DapurLaborasi secara langsung, tidak menjadi Dapur yang Dibawa.
  3. Catatan waktu pada kanal resmi DapurLaborasi menjadi dasar penentuan pendaftar pertama.

Pasal 6KEWAJIBAN DAN LARANGAN

  1. Agen wajib:
    1. memperkenalkan diri sebagai agen mitra DapurLaborasi dan menunjukkan identitas agen;
    2. menyampaikan informasi yang benar sesuai materi resmi DapurLaborasi;
    3. mengirim seluruh foto dan data hanya melalui kanal resmi DapurLaborasi;
    4. meminta izin Pemilik sebelum memasuki dan memotret dapur.
  2. Agen dilarang:
    1. meminta atau menerima uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun dari Pemilik atau pelaku usaha;
    2. menjanjikan harga, waktu tersewa, atau hasil tertentu kepada Pemilik;
    3. memberikan nomor telepon pribadi atau kontak Pemilik kepada pelaku usaha;
    4. bertindak sebagai perantara di luar DapurLaborasi atas dapur atau pelaku usaha yang dikenalnya melalui DapurLaborasi, selama Perjanjian ini berlaku dan 12 (dua belas) bulan setelah berakhir;
    5. memotret orang tanpa izin, dokumen pribadi, atau area yang tidak diizinkan Pemilik.

Pasal 7HAK ATAS FOTO DAN DATA

Foto dan data yang diserahkan Agen kepada DapurLaborasi dapat digunakan DapurLaborasi untuk keperluan listing, pemasaran, dan verifikasi tanpa imbalan tambahan.

Pasal 8JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

  1. Perjanjian ini berlaku selama [6 (enam)] (belum diisi) bulan sejak ditandatangani dan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu yang sama, kecuali salah satu Pihak memberitahukan pengakhiran secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.
  2. DapurLaborasi dapat mengakhiri Perjanjian ini seketika apabila Agen melanggar Pasal 6 ayat (2). Dalam hal demikian, hak imbal hasil atas Kontrak Pokok yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut gugur.
  3. Imbal hasil atas Kontrak Pokok yang ditandatangani sebelum Perjanjian ini berakhir tetap dibayarkan sesuai Pasal 4, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (2).
  4. Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukan putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.

Pasal 9KERAHASIAAN DAN DATA PRIBADI

  1. Agen wajib merahasiakan data Pemilik, pelaku usaha, harga net, dan informasi transaksi yang diketahuinya, selama dan setelah Perjanjian ini berakhir.
  2. Data pribadi Pemilik hanya digunakan untuk keperluan DapurLaborasi. Agen menghapus foto dan data dari perangkat pribadinya setelah diterima DapurLaborasi.
  3. Pemrosesan data pribadi tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 10TANDA TANGAN ELEKTRONIK

  1. Perjanjian ini dapat ditandatangani secara elektronik melalui penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar dan berinduk pada kementerian yang berwenang, dan tanda tangan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
  2. Bea meterai atas Perjanjian ini dibayar menggunakan meterai elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dan ditanggung oleh [PIHAK] (belum diisi).

Pasal 11PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis.
  2. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [NAMA PENGADILAN NEGERI] (belum diisi).

Pasal 12KETENTUAN LAIN

  1. Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perubahan atas Perjanjian ini hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani Para Pihak dalam bentuk adendum.
  3. Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
  4. Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, pada tanggal sebagaimana disebutkan di awal Perjanjian ini.

DapurLaborasi [NAMA PENANDA TANGAN] (belum diisi) [Jabatan / tanda tangan elektronik] (belum diisi)Agen [e-Meterai Rp10.000] (belum diisi) [NAMA AGEN] (belum diisi) [Jabatan / tanda tangan elektronik] (belum diisi)

Dokumen lain: Dokumen hukum DapurLaborasi