Dapur Laborasi

Mandat Pemasaran Eksklusif

Versi 0.2 (draf) · berlaku 26 Oktober 2026
Naskah ini masih draf dan sedang ditinjau penasihat hukum. Bagian bertanda [..] diisi pada versi final. Setiap perubahan diberi nomor versi baru; persetujuan Anda dicatat per versi.

Nomor: DL/MPE/[TAHUN] (belum diisi)/[NOMOR URUT] (belum diisi)

Pada hari ini, [HARI] (belum diisi), tanggal [TANGGAL] (belum diisi) [BULAN] (belum diisi) [TAHUN] (belum diisi), yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [NAMA PEMILIK] (belum diisi), [bertindak untuk diri sendiri / selaku [JABATAN] (belum diisi) yang bertindak untuk dan atas nama [NAMA YAYASAN/BADAN USAHA PEMILIK DAPUR] (belum diisi)], NIK/NIB [NOMOR] (belum diisi), beralamat di [ALAMAT] (belum diisi), selanjutnya disebut "Pemilik";
  2. DapurLaborasi ([BENTUK BADAN USAHA DAN NAMA LENGKAP] (belum diisi)), berkedudukan di [KOTA] (belum diisi), dalam hal ini diwakili oleh [NAMA] (belum diisi) selaku [JABATAN] (belum diisi), beralamat di [ALAMAT] (belum diisi), selanjutnya disebut "DapurLaborasi".

Pemilik dan DapurLaborasi selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak" dan masing-masing disebut "Pihak".

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemilik adalah pemilik sah atas bangunan dapur produksi beserta peralatannya yang terletak di [ALAMAT LENGKAP DAPUR] (belum diisi), sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1 ("Dapur").
  2. DapurLaborasi menyelenggarakan platform listing dapur produksi serta jasa pemasaran, mediasi, dan pendampingan transaksi antara pemilik dapur dan pelaku usaha.
  3. Pemilik bermaksud memberikan mandat eksklusif kepada DapurLaborasi untuk memasarkan Dapur dan menegosiasikan harga dengan pelaku usaha, dengan ketentuan Pemilik menerima Harga Net yang ditetapkannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pihak sepakat membuat perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1DEFINISI

Dalam Perjanjian ini, istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:

  1. Skema adalah bentuk transaksi atas Dapur, yaitu Sewa, Jual Beli, atau Kerjasama.
  2. Harga Net adalah jumlah bersih yang diterima Pemilik untuk setiap Skema sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.
  3. Harga Tayang adalah harga yang ditetapkan DapurLaborasi dan ditampilkan kepada Pelaku Usaha.
  4. Harga Kesepakatan adalah total harga yang disepakati Pelaku Usaha, terdiri atas Harga Net dan Biaya Layanan.
  5. Biaya Layanan adalah imbal jasa DapurLaborasi yang dibayar Pelaku Usaha berdasarkan Perjanjian Layanan antara DapurLaborasi dan Pelaku Usaha.
  6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berminat menggunakan, menyewa, membeli, atau bekerja sama atas Dapur.
  7. Pelaku Usaha yang Diperkenalkan adalah Pelaku Usaha yang kebutuhannya disampaikan kepada Pemilik, yang diajak survei, atau yang berkomunikasi mengenai Dapur melalui DapurLaborasi.
  8. Kontrak Pokok adalah perjanjian sewa, jual beli, atau kerjasama atas Dapur antara Pemilik dan Pelaku Usaha.

Pasal 2PEMBERIAN MANDAT

  1. Pemilik memberikan mandat dan kuasa kepada DapurLaborasi, dan DapurLaborasi menerimanya, untuk:
    1. memasarkan Dapur melalui platform DapurLaborasi dan saluran pemasaran lain;
    2. menetapkan Harga Tayang;
    3. menegosiasikan harga dan syarat transaksi dengan Pelaku Usaha dalam batas Harga Net dan syarat dalam Lampiran 1;
    4. menjadwalkan dan mendampingi survei lokasi;
    5. menyiapkan rancangan Kontrak Pokok berdasarkan templat DapurLaborasi.
  2. Mandat ini tidak memberikan kuasa kepada DapurLaborasi untuk menandatangani Kontrak Pokok atau menerima pembayaran Harga Net atas nama Pemilik.

Pasal 3HARGA NET DAN SYARAT

  1. Harga Net, periode minimum, dan syarat yang tidak dapat ditawar untuk setiap Skema tercantum dalam Lampiran 1.
  2. DapurLaborasi wajib memastikan setiap Kontrak Pokok memuat harga yang diterima Pemilik tidak kurang dari Harga Net.
  3. Pemilik dapat mengubah Harga Net dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya. Perubahan tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang telah menerima penawaran tertulis sebelum pemberitahuan diterima.

Pasal 4IMBAL JASA

  1. Pemilik tidak membayar komisi atau biaya apa pun kepada DapurLaborasi atas jasa berdasarkan Perjanjian ini, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
  2. Imbal jasa DapurLaborasi adalah Biaya Layanan, yaitu selisih antara Harga Kesepakatan dan Harga Net, yang dibayar langsung oleh Pelaku Usaha kepada DapurLaborasi.
  3. Pemilik menyatakan memahami dan menyetujui bahwa Pemilik tidak berhak atas Biaya Layanan, dan Harga Kesepakatan tidak wajib diungkapkan kepada Pemilik.
  4. Untuk Skema Kerjasama, pembayaran bagian Pemilik diatur dalam perjanjian pengelolaan tersendiri antara Pemilik dan DapurLaborasi.

Pasal 5EKSKLUSIVITAS

  1. Selama jangka waktu Perjanjian ini, Pemilik tidak akan memberikan mandat pemasaran atas Dapur kepada pihak lain dan tidak akan menawarkan Dapur, baik sendiri maupun melalui pihak lain, dengan harga lebih rendah dari Harga Tayang.
  2. Pemilik wajib meneruskan kepada DapurLaborasi setiap peminat Dapur yang menghubungi Pemilik secara langsung selama jangka waktu Perjanjian ini.

Pasal 6KEWAJIBAN PEMILIK

Pemilik wajib:

  1. memberikan data dan dokumen Dapur yang benar, lengkap, dan terkini;
  2. memberikan akses untuk survei lokasi dan verifikasi lapangan pada waktu yang disepakati;
  3. menjaga kondisi Dapur dan peralatannya sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1;
  4. menjawab pertanyaan teknis yang disampaikan DapurLaborasi paling lambat 2 x 24 jam;
  5. tidak memberikan nomor telepon atau kontak lain kepada Pelaku Usaha sebelum Kontrak Pokok ditandatangani;
  6. segera memberitahukan DapurLaborasi apabila Dapur tidak lagi tersedia untuk Skema yang ditawarkan.

Pasal 7KEWAJIBAN DAPURLABORASI

DapurLaborasi wajib:

  1. memasarkan Dapur secara wajar dan profesional;
  2. merahasiakan Harga Net, identitas, dan kontak Pemilik dari Pelaku Usaha sampai Kontrak Pokok disusun;
  3. mendampingi setiap survei lokasi;
  4. menyiapkan rancangan Kontrak Pokok dan menyampaikannya kepada Pemilik untuk ditinjau sebelum ditandatangani;
  5. memberikan laporan aktivitas pemasaran (jumlah peminat, survei, dan penawaran) paling sedikit setiap [2 (dua) minggu] (belum diisi).

Pasal 8LARANGAN MENGAMBIL JALAN PINTAS DAN MASA EKOR

  1. Selama jangka waktu Perjanjian ini dan 12 (dua belas) bulan setelah berakhirnya, Pemilik, baik sendiri maupun melalui pihak terafiliasi, tidak akan membuat transaksi atas Dapur dengan Pelaku Usaha yang Diperkenalkan tanpa melalui DapurLaborasi.
  2. Apabila ketentuan ayat (1) dilanggar, Pemilik wajib membayar kompensasi kepada DapurLaborasi dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan tertulis, sebesar:
    1. Skema Sewa: [10% (sepuluh persen)] (belum diisi) dari total nilai sewa selama periode transaksi tersebut;
    2. Skema Jual Beli: [2,5% (dua koma lima persen)] (belum diisi) dari harga jual;
    3. Skema Kerjasama: [15% (lima belas persen)] (belum diisi) dari bagian Pemilik selama 12 (dua belas) bulan pertama.

Pasal 9PERNYATAAN DAN JAMINAN

Pemilik menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Pemilik adalah pemilik sah atas bangunan dan peralatan Dapur, atau berwenang penuh bertindak atas nama pemiliknya;
  2. Dapur tidak sedang dalam sengketa, sita, atau dibebani hak yang melarang penyewaan, penjualan, atau kerjasama;
  3. Pemilik tidak terikat perjanjian dengan pihak mana pun yang melarang atau membatasi penyewaan, penjualan, atau kerjasama atas Dapur;
  4. status lahan tempat Dapur berdiri adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1;
  5. seluruh data dan dokumen yang diberikan adalah benar.

Pasal 10JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

  1. Perjanjian ini berlaku selama [6 (enam)] (belum diisi) bulan sejak tanggal penandatanganan dan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu [3 (tiga)] (belum diisi) bulan, kecuali salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhir.
  2. Pemilik dapat menarik listing dan mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.
  3. Berakhirnya Perjanjian ini tidak menghapus ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan setiap Kontrak Pokok yang telah ditandatangani.
  4. Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukan putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.

Pasal 11KERAHASIAAN DAN DATA PRIBADI

  1. Para Pihak wajib merahasiakan isi Perjanjian ini serta setiap informasi yang diperoleh dalam pelaksanaannya, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Data pribadi yang diproses dalam pelaksanaan Perjanjian ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Kebijakan Privasi DapurLaborasi.

Pasal 12TANDA TANGAN ELEKTRONIK

  1. Perjanjian ini dapat ditandatangani secara elektronik melalui penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar dan berinduk pada kementerian yang berwenang, dan tanda tangan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
  2. Bea meterai atas Perjanjian ini dibayar menggunakan meterai elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dan ditanggung oleh [PIHAK] (belum diisi).

Pasal 13PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis.
  2. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [NAMA PENGADILAN NEGERI] (belum diisi).

Pasal 14KETENTUAN LAIN

  1. Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perubahan atas Perjanjian ini hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani Para Pihak dalam bentuk adendum.
  3. Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
  4. Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, pada tanggal sebagaimana disebutkan di awal Perjanjian ini.

Pemilik [e-Meterai Rp10.000] (belum diisi) [NAMA PEMILIK] (belum diisi) [Jabatan / tanda tangan elektronik] (belum diisi)DapurLaborasi [NAMA PENANDA TANGAN] (belum diisi) [Jabatan / tanda tangan elektronik] (belum diisi)

LAMPIRAN 1 · DATA DAPUR, HARGA NET, DAN SYARAT

DataIsian
Alamat lengkap Dapur[ALAMAT] (belum diisi)
Kapasitas produksi[JUMLAH] (belum diisi) porsi per hari
Luas bangunan[LUAS] (belum diisi) m²
Status lahan[Milik sendiri / Lahan sewa s.d. TANGGAL] (belum diisi)
Bukti kepemilikan bangunan[JENIS DAN NOMOR DOKUMEN] (belum diisi)
Sertifikasi[SLHS nomor/masa berlaku, halal, IPAL] (belum diisi)
Daftar peralatanSesuai berita acara inventaris tanggal [TANGGAL] (belum diisi)
SkemaSatuanHarga Net (Rp)Periode minimumCatatan
Sewaper bulan[NOMINAL] (belum diisi)[3 bulan] (belum diisi)
Sewaper hari / per shift[NOMINAL] (belum diisi)[ ] (belum diisi)
Jual Belitotal[NOMINAL] (belum diisi)—[bangunan / peralatan / tanah] (belum diisi)
Kerjasamaper porsi / per bulan[NOMINAL] (belum diisi)[ ] (belum diisi)Diatur perjanjian pengelolaan

Syarat yang tidak dapat ditawar: [mis. hanya olahan halal; peralatan dibersihkan setelah setiap shift; jam akses] (belum diisi).

Dokumen lain: Dokumen hukum DapurLaborasi