Nomor: DL/PL/[TAHUN] (belum diisi)/[NOMOR URUT] (belum diisi)
Pada hari ini, [HARI] (belum diisi), tanggal [TANGGAL] (belum diisi) [BULAN] (belum diisi) [TAHUN] (belum diisi), yang bertanda tangan di bawah ini:
- DapurLaborasi ([BENTUK BADAN USAHA DAN NAMA LENGKAP] (belum diisi)), berkedudukan di [KOTA] (belum diisi), dalam hal ini diwakili oleh [NAMA] (belum diisi) selaku [JABATAN] (belum diisi), beralamat di [ALAMAT] (belum diisi), selanjutnya disebut "DapurLaborasi";
- [NAMA USAHA PELAKU USAHA] (belum diisi), [bentuk badan usaha] (belum diisi), NIB [NOMOR] (belum diisi), berkedudukan di [KOTA] (belum diisi), dalam hal ini diwakili oleh [NAMA] (belum diisi) selaku [JABATAN] (belum diisi), beralamat di [ALAMAT] (belum diisi), selanjutnya disebut "Pengguna Layanan".
DapurLaborasi dan Pengguna Layanan selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak".
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- DapurLaborasi menerima mandat pemasaran eksklusif dari pemilik dapur produksi yang terletak di [ALAMAT DAPUR] (belum diisi) ("Dapur" dan "Pemilik").
- Pengguna Layanan bermaksud menggunakan Dapur dengan Skema [Sewa / Jual Beli] (belum diisi) dan akan atau telah menandatangani perjanjian dengan Pemilik ("Kontrak Pokok").
- Pengguna Layanan memperoleh dan menggunakan layanan DapurLaborasi dalam pencarian, survei, penyusunan kontrak, dan pendampingan atas Dapur.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pihak sepakat membuat perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1RUANG LINGKUP LAYANAN
- DapurLaborasi memberikan layanan kepada Pengguna Layanan berupa:
- pencarian dan penyaringan dapur sesuai kebutuhan Pengguna Layanan;
- survei lokasi yang didampingi petugas DapurLaborasi;
- verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen Dapur;
- negosiasi dan penyusunan Kontrak Pokok berdasarkan templat DapurLaborasi;
- pendampingan selama jangka waktu Kontrak Pokok, termasuk penghubung komunikasi dengan Pemilik, penanganan keluhan, dan mediasi perselisihan;
- pengingat jadwal pembayaran dan perpanjangan.
- DapurLaborasi bukan pihak dalam Kontrak Pokok dan tidak menjamin pelaksanaan kewajiban Pemilik, kecuali kewajiban mediasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e.
Pasal 2BIAYA LAYANAN
- Pengguna Layanan membayar Biaya Layanan kepada DapurLaborasi sebesar Rp[NOMINAL] (belum diisi) ([TERBILANG] (belum diisi)) per [bulan / total transaksi] (belum diisi).
- Harga Kesepakatan yang disetujui Pengguna Layanan adalah Rp[NOMINAL] (belum diisi) per [bulan] (belum diisi), terdiri atas harga yang dibayar kepada Pemilik berdasarkan Kontrak Pokok sebesar Rp[NOMINAL] (belum diisi) dan Biaya Layanan sebesar Rp[NOMINAL] (belum diisi).
- Untuk Skema Sewa, Biaya Layanan dibayar setiap tanggal [1] (belum diisi) bersamaan dengan periode pembayaran sewa. Untuk Skema Jual Beli, Biaya Layanan dibayar pada saat pelunasan harga atau penandatanganan akta jual beli, mana yang lebih dahulu.
- Biaya Layanan dibayar ke rekening atas nama DapurLaborasi: [NAMA BANK] (belum diisi), nomor [NOMOR REKENING] (belum diisi).
- Biaya Layanan belum termasuk pajak yang berlaku. Apabila Pengguna Layanan wajib memotong pajak penghasilan, Pengguna Layanan wajib menyerahkan bukti potong kepada DapurLaborasi.
- Biaya Layanan berlaku pula untuk setiap perpanjangan Kontrak Pokok atas Dapur yang sama.
Pasal 3KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
- Atas keterlambatan pembayaran Biaya Layanan, Pengguna Layanan dikenakan denda sebesar [0,1% (nol koma satu persen)] (belum diisi) per hari dari jumlah yang terlambat, paling banyak [5% (lima persen)] (belum diisi).
- Apabila keterlambatan melebihi 30 (tiga puluh) hari, DapurLaborasi berhak menghentikan layanan pendampingan sampai pembayaran dilunasi.
Pasal 4LARANGAN MENGAMBIL JALAN PINTAS DAN MASA EKOR
- Selama Perjanjian ini berlaku dan 12 (dua belas) bulan setelah perkenalan pertama dengan Dapur melalui DapurLaborasi, Pengguna Layanan tidak akan membuat transaksi atas Dapur langsung dengan Pemilik tanpa melalui DapurLaborasi.
- Apabila ketentuan ayat (1) dilanggar, Pengguna Layanan wajib membayar kompensasi kepada DapurLaborasi sebesar Biaya Layanan yang seharusnya dibayar untuk transaksi tersebut.
Pasal 5KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN
Pengguna Layanan wajib:
- memberikan data usaha yang benar;
- menggunakan Dapur sesuai Kontrak Pokok dan peraturan perundang-undangan, termasuk perizinan dan sertifikasi produknya;
- tidak meminta atau memberikan kontak langsung kepada Pemilik sebelum Kontrak Pokok ditandatangani;
- menyampaikan keluhan atas Dapur melalui DapurLaborasi selama jangka waktu Kontrak Pokok.
Pasal 6KEWAJIBAN DAPURLABORASI
DapurLaborasi wajib:
- memberikan layanan sebagaimana Pasal 1 secara profesional;
- menindaklanjuti keluhan Pengguna Layanan paling lambat [1 x 24 jam] (belum diisi) hari kerja;
- menjaga kerahasiaan data Pengguna Layanan.
Pasal 7BATAS TANGGUNG JAWAB
- DapurLaborasi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian DapurLaborasi dalam memberikan layanan.
- DapurLaborasi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari pelaksanaan Kontrak Pokok oleh Pemilik, kondisi Dapur di luar hasil verifikasi, atau keadaan kahar.
- Tanggung jawab DapurLaborasi paling banyak sebesar Biaya Layanan yang dibayar Pengguna Layanan selama 3 (tiga) bulan terakhir.
Pasal 8JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai berakhirnya Kontrak Pokok beserta perpanjangannya.
- Apabila Kontrak Pokok berakhir lebih awal karena kesalahan Pemilik, Biaya Layanan untuk periode yang belum berjalan tidak ditagih.
- Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukan putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
Pasal 9KERAHASIAAN DAN DATA PRIBADI
- Para Pihak wajib merahasiakan isi Perjanjian ini serta setiap informasi yang diperoleh dalam pelaksanaannya, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Data pribadi yang diproses dalam pelaksanaan Perjanjian ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Kebijakan Privasi DapurLaborasi.
Pasal 10TANDA TANGAN ELEKTRONIK
- Perjanjian ini dapat ditandatangani secara elektronik melalui penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar dan berinduk pada kementerian yang berwenang, dan tanda tangan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
- Bea meterai atas Perjanjian ini dibayar menggunakan meterai elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dan ditanggung oleh [PIHAK] (belum diisi).
Pasal 11PENYELESAIAN SENGKETA
- Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis.
- Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [NAMA PENGADILAN NEGERI] (belum diisi).
Pasal 12KETENTUAN LAIN
- Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
- Setiap perubahan atas Perjanjian ini hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani Para Pihak dalam bentuk adendum.
- Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
- Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, pada tanggal sebagaimana disebutkan di awal Perjanjian ini.
| DapurLaborasi [NAMA PENANDA TANGAN] (belum diisi) [Jabatan / tanda tangan elektronik] (belum diisi) | Pengguna Layanan [e-Meterai Rp10.000] (belum diisi) [NAMA PENANDA TANGAN] (belum diisi) [Jabatan / tanda tangan elektronik] (belum diisi) |