Nomor: DL/SW/[TAHUN] (belum diisi)/[NOMOR URUT] (belum diisi)
Pada hari ini, [HARI] (belum diisi), tanggal [TANGGAL] (belum diisi) [BULAN] (belum diisi) [TAHUN] (belum diisi), yang bertanda tangan di bawah ini:
- [NAMA PEMILIK] (belum diisi), [bertindak untuk diri sendiri / selaku [JABATAN] (belum diisi) yang bertindak untuk dan atas nama [NAMA YAYASAN/BADAN USAHA PEMILIK DAPUR] (belum diisi)], NIK/NIB [NOMOR] (belum diisi), beralamat di [ALAMAT] (belum diisi), selanjutnya disebut "Pihak Pertama" atau "Pemilik";
- [NAMA USAHA PELAKU USAHA] (belum diisi), [bentuk badan usaha] (belum diisi), NIB [NOMOR] (belum diisi), berkedudukan di [KOTA] (belum diisi), dalam hal ini diwakili oleh [NAMA] (belum diisi) selaku [JABATAN] (belum diisi), beralamat di [ALAMAT] (belum diisi), selanjutnya disebut "Pihak Kedua" atau "Penyewa".
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak". Perjanjian ini disusun dengan fasilitasi DapurLaborasi ([BENTUK BADAN USAHA DAN NAMA LENGKAP] (belum diisi)) ("DapurLaborasi") selaku penerima kuasa pemasaran Pihak Pertama.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Pihak Pertama adalah pemilik sah atas dapur produksi beserta peralatannya yang terletak di [ALAMAT LENGKAP] (belum diisi) sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1 ("Objek Sewa").
- Pihak Kedua bermaksud menyewa Objek Sewa untuk kegiatan produksi pangan [JENIS USAHA] (belum diisi).
Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pihak sepakat membuat perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1OBJEK SEWA
- Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menyewa dari Pihak Pertama, Objek Sewa berupa dapur produksi seluas [LUAS] (belum diisi) m² dengan kapasitas [JUMLAH] (belum diisi) porsi per hari, beserta peralatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.
- Utilitas yang termasuk dalam sewa: [listrik [kVA] (belum diisi), air, gas, cold storage / tidak termasuk].
Pasal 2JANGKA WAKTU DAN JAM PAKAI
- Sewa berlaku selama [JANGKA WAKTU] (belum diisi) terhitung sejak tanggal [TANGGAL MULAI] (belum diisi) sampai dengan tanggal [TANGGAL BERAKHIR] (belum diisi).
- Jam pakai Objek Sewa adalah [JAM, mis. 03.00–09.00 WIB setiap hari / penuh] (belum diisi).
- Serah terima Objek Sewa dilakukan dengan berita acara serah terima yang memuat kondisi dan foto Objek Sewa, didampingi DapurLaborasi.
Pasal 3HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN
- Harga sewa adalah Rp[HARGA NET] (belum diisi) ([TERBILANG] (belum diisi)) per [bulan] (belum diisi), sehingga total harga sewa selama jangka waktu sewa adalah Rp[TOTAL] (belum diisi).
- Harga sewa dibayar Pihak Kedua paling lambat tanggal [1] (belum diisi) setiap bulan ke rekening Pihak Pertama: [NAMA BANK] (belum diisi), nomor [NOMOR REKENING] (belum diisi), atas nama [NAMA] (belum diisi).
- Pihak Kedua menyerahkan uang jaminan sebesar Rp[NOMINAL / tanpa jaminan] (belum diisi) yang dikembalikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah sewa berakhir, setelah dikurangi biaya kerusakan yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
- Harga sewa [sudah / belum] (belum diisi) termasuk pajak penghasilan atas sewa. Apabila Pihak Kedua wajib memotong pajak, Pihak Kedua menyerahkan bukti potong kepada Pihak Pertama.
Pasal 4PENGGUNAAN OBJEK SEWA
- Objek Sewa hanya digunakan untuk produksi pangan [JENIS] (belum diisi) sesuai syarat dalam Lampiran 2.
- Perizinan usaha dan sertifikasi produk Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
- Pihak Kedua tidak boleh menyewakan ulang atau mengalihkan Objek Sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama.
Pasal 5PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN
- Pihak Kedua wajib membersihkan Objek Sewa setelah setiap penggunaan dan melakukan perawatan ringan peralatan.
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas perbaikan struktural bangunan dan kerusakan peralatan akibat usia pakai wajar.
- Kerusakan akibat kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 6RISIKO DAN ASURANSI
- Risiko atas bangunan dan peralatan milik Pihak Pertama menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk asuransinya apabila ada.
- Risiko atas bahan baku, produk, dan barang milik Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 7PERPANJANGAN
Pihak Kedua yang bermaksud memperpanjang sewa wajib memberitahukan melalui DapurLaborasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum sewa berakhir. Syarat perpanjangan disepakati Para Pihak secara tertulis.
Pasal 8PENGAKHIRAN
- Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak lainnya:
- terlambat membayar harga sewa lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
- menggunakan Objek Sewa tidak sesuai Pasal 4;
- melanggar ketentuan lain dan tidak memperbaikinya dalam 14 (empat belas) hari sejak teguran tertulis.
- Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukan putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
Pasal 9PERAN DAPURLABORASI
- DapurLaborasi bertindak sebagai penerima kuasa pemasaran Pihak Pertama dan bukan pihak dalam Perjanjian ini.
- Selama jangka waktu sewa, komunikasi, keluhan, dan perselisihan antara Para Pihak dapat disampaikan melalui DapurLaborasi untuk dimediasi.
- Biaya layanan DapurLaborasi diatur dalam perjanjian terpisah antara DapurLaborasi dan Pihak Kedua, dan tidak mengurangi harga sewa yang diterima Pihak Pertama.
Pasal 10KEADAAN KAHAR
Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena keadaan kahar (bencana alam, kebakaran bukan karena kelalaian, huru-hara, atau kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi) wajib memberitahukan Pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) hari, dan Para Pihak akan bermusyawarah mengenai kelanjutan sewa.
Pasal 11KERAHASIAAN DAN DATA PRIBADI
- Para Pihak wajib merahasiakan isi Perjanjian ini serta setiap informasi yang diperoleh dalam pelaksanaannya, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Data pribadi yang diproses dalam pelaksanaan Perjanjian ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Kebijakan Privasi DapurLaborasi.
Pasal 12TANDA TANGAN ELEKTRONIK
- Perjanjian ini dapat ditandatangani secara elektronik melalui penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar dan berinduk pada kementerian yang berwenang, dan tanda tangan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
- Bea meterai atas Perjanjian ini dibayar menggunakan meterai elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dan ditanggung oleh [PIHAK] (belum diisi).
Pasal 13PENYELESAIAN SENGKETA
- Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis.
- Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [NAMA PENGADILAN NEGERI] (belum diisi).
Pasal 14KETENTUAN LAIN
- Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
- Setiap perubahan atas Perjanjian ini hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani Para Pihak dalam bentuk adendum.
- Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
- Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, pada tanggal sebagaimana disebutkan di awal Perjanjian ini.
| Pihak Pertama · Pemilik [e-Meterai Rp10.000] [NAMA PEMILIK] [Jabatan / tanda tangan elektronik] | Pihak Kedua · Penyewa [e-Meterai Rp10.000] [NAMA PENANDA TANGAN] [Jabatan / tanda tangan elektronik] |
|---|---|
| Turut mengetahui · DapurLaborasi [NAMA PENANDA TANGAN] (belum diisi) [Jabatan / tanda tangan elektronik] (belum diisi) | [Jabatan / tanda tangan elektronik] (belum diisi) |
LAMPIRAN 1 · DAFTAR INVENTARIS OBJEK SEWA
| No | Nama peralatan | Merek / tipe | Jumlah | Kondisi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | [Kompor / burner] (belum diisi) | [ ] (belum diisi) | [ ] (belum diisi) | [Baik] (belum diisi) |
| 2 | [Chiller / freezer] (belum diisi) | [ ] (belum diisi) | [ ] (belum diisi) | [Baik] (belum diisi) |
| 3 | [Meja stainless] (belum diisi) | [ ] (belum diisi) | [ ] (belum diisi) | [Baik] (belum diisi) |
| 4 | [ ] (belum diisi) | [ ] (belum diisi) | [ ] (belum diisi) | [ ] (belum diisi) |
Kondisi rinci dan foto tercantum dalam berita acara serah terima.
LAMPIRAN 2 · SYARAT PENGGUNAAN DAN JADWAL
Jenis produksi yang diizinkan: [ ] (belum diisi)
Syarat yang tidak dapat ditawar dari Pemilik: [ ] (belum diisi)
| Periode | Tanggal bayar | Harga sewa (Rp) |
|---|---|---|
| Bulan 1 | [TANGGAL] (belum diisi) | [NOMINAL] (belum diisi) |
| Bulan 2 | [TANGGAL] (belum diisi) | [NOMINAL] (belum diisi) |
| … |